Koperasi Pojok Syariah didirikan pada 18 Agustus 2015, dengan nomor Akta 259 Notaris Neneng S. Wulandani, S.H. Koperasi ini merupakan lembaga keuangan berbasis syariah yang anggotanya terdiri dari karyawan PT. BPRS HIK Parahyangan. Sejak awal pendiriannya, koperasi ini berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, tanpa unsur riba, gharar, dan maysir. Dengan landasan hukum yang kuat, Koperasi Pojok Syariah hadir sebagai solusi bagi para anggotanya dalam mengelola keuangan secara Islami dan profesional.
Akta perubahan Koperasi Pojok Syariah berkedudukan di Jalan Raya Percobaan No. 1 Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dalam melakukan perbuatan hukum, koperasi ini diwakili oleh Iyan Rusyaman selaku Ketua, dengan anggaran dasar yang telah dimuat dalam Akta Notaris Nomor 259 tanggal 18 Agustus 2015. Akta perubahan terakhir, Nomor 23 tanggal 12 Juli 2021, juga dibuat di hadapan Notaris Neneng Sri Wulandani, S.H., M.Hum., Sp.1., Notaris di Kabupaten Bandung. Pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0003959.AH.01.28.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021. Dengan demikian, koperasi ini sah secara hukum untuk beroperasi dan melayani anggotanya.
Sebagai koperasi berbasis syariah, Koperasi Pojok Syariah menawarkan berbagai layanan yang membantu anggotanya dalam mengelola keuangan dengan prinsip Islami. Beberapa layanan utama yang ditawarkan meliputi simpan pinjam tanpa riba, pembiayaan berbasis akad syariah, serta berbagai program kemitraan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Dengan sistem yang transparan dan adil, koperasi ini berupaya menjadi pilihan utama bagi karyawan PT. BPRS HIK Parahyangan yang ingin bertransaksi secara halal dan sesuai dengan syariat Islam.
Selain fokus pada layanan keuangan, Koperasi Pojok Syariah juga aktif dalam meningkatkan literasi keuangan syariah di kalangan anggotanya. Melalui berbagai pelatihan, seminar, dan sosialisasi, koperasi ini memberikan pemahaman tentang manajemen keuangan yang sehat, strategi investasi syariah, serta pentingnya mengelola keuangan keluarga dengan prinsip Islami. Dengan adanya edukasi ini, anggota koperasi tidak hanya mendapatkan manfaat finansial tetapi juga ilmu yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Seiring dengan perkembangan zaman, Koperasi Pojok Syariah terus berinovasi dengan menghadirkan layanan berbasis digital. Digitalisasi layanan memungkinkan anggota untuk melakukan transaksi lebih mudah dan cepat, serta mendapatkan akses informasi secara real-time. Dengan sistem yang modern dan berbasis teknologi, koperasi ini semakin efisien dalam pengelolaan dana dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Ke depan, Koperasi Pojok Syariah berkomitmen untuk terus berkembang dan menjadi lembaga yang memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggotanya sesuai dengan prinsip koperasi dan syariah Islam.
Selain itu, koperasi ini juga berperan aktif dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Koperasi Pojok Syariah sering mengadakan program bantuan bagi anggota yang membutuhkan, seperti santunan bagi keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, beasiswa pendidikan bagi anak-anak anggota, serta bantuan modal usaha bagi anggota yang ingin mengembangkan bisnisnya. Dengan adanya program-program sosial ini, koperasi tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga wadah solidaritas dan kepedulian sesama anggota.
Dalam jangka panjang, Koperasi Pojok Syariah berencana untuk memperluas jangkauan layanan dan menambah inovasi di sektor keuangan syariah. Rencana strategis mencakup pengembangan produk investasi syariah, kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lainnya, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar lebih profesional dalam memberikan layanan kepada anggota. Dengan visi dan misi yang kuat, koperasi ini diharapkan dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggotanya serta masyarakat luas.